Salah satu Perusahaan Properti Indonesia yaitu PT. PP Properti melakukan terobosan luar biasa untuk menunjang bisnis propertinya. Dalam rangka mendukung program pemerintah dalam hal pemberantasan narkoba, PT PP Properti Tbk. (PPRO)
telah menandatangani nota kesepahaman dengan Badan Narkotika Nasional (BNN)
dalam rangka menerapkan sistem pencegahan dan pemberantasan pengedaran
dan penyalahgunaan narkoba di seluruh proyek properti yang dikembangkan
oleh PP Properti.

Penandangatanan nota kesepahaman tersebut dilakukan antara Direktur Utama
PPRO Taufik Hidayat dengan Kepala Badan Narkotika Nasional di Taman Mini
Indonesia Indah, Jakarta, Kamis (20/10/2016).
Taufik mengatakan,
nota kesepahaman ini akan ditindaklanjuti pertama kali di proyek
Apartemen Evencio Margonda, Depok, Jawa Barat. Namun, setelahnya akan
diikuti pula oleh proyek-proyek baru yang akan diluncurkan oleh PPRO dan
juga proyek-proyek lainnya yang telah dan tengah dibangun, termasuk
proyek komersial seperti hotel dan mal.
Proyek apartemen anti
narkoba Evencio akan dikembangkan dalam dua menara. Menara pertama telah
terjual 60% dari total unit 550 unit hanya dalam beberapa bulan
pemasaran. Proyek ini baru akan mulai dibangun akhir tahun ini atau awal
tahun depan dan ditargetkan rampung pada 2018.
“Draft awal
perjanjian ini tertulis untuk proyek Evencio. Itu saya coret karena kami
ingin kerjasama ini bukan hanya di proyek Evencio ini. Benar bahwa
bermula dari proyek ini, tetapi bukan hanya ini. Saya juga sudah minta
pada direktur komersial kami yang tangani mal dan hotel untuk nantinya
juga terapkan ini,” katanya dalam sambutan usai penandatanganan.
Saat
ini, PPRO memiliki sekurang-kurangnya 15 titik lokasi pengembangan
properti di Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur dan Kalimantan.
Saat ini, PPRO memiliki tiga hotel, masing-masing di Jakarta, Bandung,
dan Balikpapan. Selain itu, ada dua mal di Surabaya dan Balikpapan.
Tahun depan, akan dimulai pengembangan untuk dua mal dan satu hotel
baru.
Menurutnya, gagasan proyek apartemen anti narkoba ini
bermula dari kegelisahan para direksi PPRO terhadap bahaya narkoba bagi
generasi muda. Kegelisahan serupa tentu dirasakan oleh banyak orang tua,
terutama yang melepas anaknya bersekolah di universitas yang jauh.
Konsep
anti narkoba tersebut diterjemahkan antara lain dalam bentuk pembinaan
dan pembekalan fasilitator penggiat anti narkoba, serta pelatihan tim
keamanan untuk antisipasi peredaran gelap narkoba, pengawasana lalu
lintas orang, dan penindakan terhadap penyalahgunaan narkoba. Tim
keamanan juga dibekali untuk dapat memahami gestur atau bahasa tubuh
pengedar atau pengguna narkoba dan bagaimana menindaklanjutinya.
Penyebarluasan
informasi melalui sarana publikasi PPRO tentang kampanye anti narkoba
akan ditempatkan di sejumlah titik stratagis untuk terus mengingatkan
bahaya narkoba. Selain itu, sosialisasi rutin dari tim BNN akan terus
dilakukan terhadap penghuni, selain juga tes uji narkoba berkala maupun
insidental.
Taufik mengatakan, untuk desain proyek-proyek
selanjutnya, PPRO akan berkonsultasi dengan BNN untuk merancang sistem
keamanan dari narkoba.
“Secara bisnis, tambahan biaya untuk
menerapkan konsep ini tidak terlalu berarti. Ketika apartemen kami
dialihkan pengelolaannya kepada P3SRS , dalam kontraknya akan kami
pastikan agar dikelola dengan mempertahankan konsep ini,” katanya.
Kepala
BNN Budi Waseso mengatakan, tahun 2015 ada sekitar 2,2% dari total
penduduk Indonesia dengan rentang usia 10-59 tahun yang telah terlanjur
mengkonsumsi narkoba. Tiap hari rata-rata 40 hingga 50 orang dilaporkan
meninggal dunia berdasarkan data yang masuk ke BNN.
Oleh karena
itu, dirinya menyambut baik inisiatif dunia usaha untuk mendukung
langkah pemerintah dan penegak hukum untuk mengatasi masalah besar ini.
Bila proyek percontohan Evencio Tower sukses, dirinya akan mendorong
agar konsep yang sama diterapkan juga di proyek-proyek properti dari
pengembang lainnya di seluruh daerah di Indonesia.
Selama ini,
sudah cukup banyak terjadi apartemen dan hotel dimanfaatkan sebagai
sarang pengedar dan tempat penyimpanan atau pengedaran narkoba. Oleh
karena itu, konsep kerjasama ini menjadi langkah tepat bagi sistem
pemberantasan narkoba di masa mendatang.
